Alhamdulillah, belakangan ini cadar dan purdah mulai tidak asing lagi di beberapa tempat di negeri kita. Sekarang sudah menjadi pemandangan biasa wanita keluar lengkap dengan seperangkat pakaian yang serba besar dan menutup aurat secara sempurna. Para wanita penggenggam bara api kini tidak perlu resah lagi ketika keluar rumah, karena kita lihat wanita bercadar di tempat-tempat umum seperti pasar, kampus, kantor dan pusat kegiatan lainnya. Mereka tidak lagi merasa sendiri dan terasing dengan pakaian kemuliaan mereka.
Alhamdulillah juga, fase-fase sulit
telah lewat. Dimana cadar dan purdah identik dengan terorisme dan bom. Sehingga
image yang berkembang di masyarakat bahwa cadar adalah pakaian istri teroris.
Menyulitkan wanita-wanita yang menyelamatkan pandangan para lelaki dari panah
iblis. Diskriminasi, razia, periksa KTP sampai penggerebekan di rumah dialami
oleh mereka. Ini karena perbuatan orang-orang yang hanya punya semangat dalam
beragama tetapi tidak berlandaskan ilmu. Bom dan jihad seperti yang mereka
agung-agungkan bukan ajaran Islam. Sumber ajaran mereka adalah paham takfiriy,
yaitu mudah mengkafirkan orang lain sehingga jika sudah kafir maka halal darah
dan hartanya. Berkat perjuangan para da’i dan aktifis dakwah akhirnya image
tersebut hilang.
Bahkan cadar telah menjadi tren.
Kami rasa dampak dari sebuah film yang sangat booming yaitu film
“Ayat-Ayat
Cinta” dimana diceritakan ada tokoh wanita bidadari dunia yang hampir sempurna.
Ia menggunakan cadar. Maka kebiasaan masyarakat kita yang latah ramai-ramai
mengikutinya. Film dan sinetron yang lainnya ikut meramaikan dengan tokoh
utamanya adalah wanita cantik yang bercadar. Para wanita mulai bergaya dengan
selendang tipis menutup muka walaupun sekedar bergaya. Akun jejaring sosial
ramai dengan gambar wanita bercadar atau sekedar kartunnya.
Mengenai hal ini, sangat patut
disyukuri. Walaupun film tersebut ada yang bilang untuk berdakwah juga. Tetapi
cara berdakwah seperti ini kurang tepat. Karena di sana ada campur baur
laki-laki dan wanita, membuka aurat, bermesraan dan menyentuh dengan bukan
mahram dan lain-lain. Bagaimana kita berdakwah kepada Allah dengan cara yang
tidak diperkenankan oleh Allah. Lho, tapi kan berhasil, buktinya cadar jadi
populer di masyarakat. Kami tidak heran karena Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
وَأَنَّ
اللهَ يُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ
“Terkadang/boleh jadi Allah menolong agama ini dengan orang yang fajir/pelaku maksiat.” [HR. Bukhari 4/72 no.3062 dan Muslim 1/105 no.111]
Kita tidak perlu kaget dengan hadits
ini, karena bahkan terkadang Allah menolong agama ini dengan orang kafir
seperti Abu Thalib paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Batthal rahimahullah
berkata menjelaskan hadits ini,
وقوله:
(إن الله يؤيد هذا الدين بالرجل الفاجر) يشتمل على المسلم والكافر، فيصح أن قوله:
(لا نستعين بمشرك) خاص فى ذلك الوقت
“Sabda beliau, ‘Terkadang/boleh jadi
Allah menolong agama ini dengan orang yang fajir alias pelaku maksiat’,
mencakup orang muslim dan orang kafir, sabda beliau shohih yaitu ‘kita tidak
perlu meminta bantuan kepada orang musyrik”, maka hadits ini khusus pada waktu
tersebut [tidak bertentangan, pent].” [Syarh Shahih Bukhari libni Batthal
5/222, Maktabah Ar-Rusyd, cet. Ke-2, 1432 H, Asy-Syamilah]
Ibnu Hajar Al-Asqolaniy rahimahullah
menjelaskan hadits ini,
جزم
بن المنير والذي يظهر أن المراد بالفاجر أعم من أن يكون كافرا أو فاسقا ولا يعارضه
قوله صلى الله عليه وسلم إنا لا نستعين بمشرك
“Ibnul Munayir menegaskan bahwa
pendapat terkuat yang dimaksud Al-fajir adalah lebih umum dari kafir atau fasik
dan tidak bertentangan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
‘kita tidak perlu meminta bantuan kepada orang musyrik.” [Fahtul Baariy 7/474,
Darul Ma’rifah, Beirut, Asy-Syamilah]
Tulisan mengenai cadar ini kami bagi
menjadi empat bagian:
I. Yang perlu diketahui tentang
cadar
II. Yang dikhawatirkan wanita jika bercadar dan jawabannya
III. Motivasi untuk memakai cadar
IV. Yang perlu diperhatikan jika sudah bercadar
II. Yang dikhawatirkan wanita jika bercadar dan jawabannya
III. Motivasi untuk memakai cadar
IV. Yang perlu diperhatikan jika sudah bercadar
I.Yang perlu diketahui tentang cadar
Hukum Cadar
Ada perselisihan yang panjang
diantara ulama, ringkasnya ada dua hukum cadar yaitu:
1. Wajib
Inilah pendapat As-Suyuthi dan Ibnu Hajar Al-Asqolaniy. Sedangkan ulama sekarang yang mewajibkan adalah Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi.
2. Sunnah
Menurut madzhab Syafi’i, Imam Malik dan Abu Hanifah, hukum menutupi wajah itu sunnah. Ini juga pendapat ulama seperti Ibnu Hazm dan Ibnu Batthal. Adapun ulama sekarang adalah syaikh Al-Albani dan beliau membahas panjang lebar dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah.
Kita tidak bermaksud mentarjih mana
yang lebih kuat, akan tetapi pengalaman kami bertemu dengan para ustdaz di
Indonesia ketika dauroh-dauroh sebagian besar berpendapat bahwa hukum cadar
adalah sunnah. Dan kami pun lebih tenang terhadap pendapat yang sunnah.
Akan tetapi yang terpenting adalah
jangan sampai berpecah belah dan saling menyalahkan hanya karena masalah ini.
Karena ini adalah ikhtilaf mu’tabar [terangggap]. Masing-masing punya dalil
yang kuat. Kita harus menghormati pendapat orang lain.
Cadar Bukan Tolak Ukur Keshalihahan
Wanita
Sebagian beranggapan bahwa wanita
yang sudah memakai cadar adalah pasti wanita yang sangat shalihah. Seperti
wanita yang bercadar pasti pintar menjaga diri, ngajinya bagus dan pasti taat
pada suami. Tetapi jangan dijadikan tolak ukur. Ini belum tentu karena tetap
saja tolak ukurnya adalah akhlak dan takwa. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ
أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kalian.” [QS. Al Hujurat: 13]
Bahkan ada yang beranggapan bahwa
cadar adalah tolak ukur sudah ahlus sunnah atau belum, menjadi tolak ukur
akhwat “ngaji” atau tidak. Ini adalah anggapan yang salah. Karena hukum asal
seseorang adalah ia ahlus sunnah wal jama’ah kemudian dilihat bagaimana
pemikiran dan manhaj/metodologi beragama yang ia tempuh, apakah sesuai dengan
pemahaman salafus shalih atau tidak.
Sehingga kurang tepat jika ada
wanita yang memandang kurang shalihah wanita yang belum bercadar, atau terkadang
meremehkannya kemudian berkomentar,
“Sudah lama ngaji kok belum pakai
cadar, apa dia ga tahu keutamaan bercadar.”
Padahal bisa jadi, ia beranggapan
sunnah kemudian ada penghalang. Dan bisa jadi ia punya amalan lain yang lebih
banyak dan lebih ikhlas. Begitu juga dengan curhat seorang ikhwan kepada kami
tentang perkataan orang-orang,
“Istri antum belum ngaji ya, kok
nggak pakai cadar?”
Jelas ini adalah anggapan keliru dan
perlu kita luruskan bersama.
Jangan Kaku dan Memaksa Memakai
Cadar
Ini bagi mereka yang berkeyakinan
bahwa cadar adalah sunnah. Jika belum mampu memakai cadar maka jangan
memaksakan diri. Misalnya larangan keras dari orang tua dan keluarga.
Masyarakat di sekitar belum menerima cadar. Cadar adalah suatu hal yang sangat
asing dan masih dianggap pakaian istri teroris. Walaupun ia sudah menjelaskan
dengan cara yang lembut dan baik lagi bijaksana. Akhirnya ia dikucilkan oleh
keluarga dan masyarakat kemudian putus silturahmi. Maka dalam kondisi seperti
ini jangan memakai cadar. Walaupun niatnya melakukan sunnah karena berlaku
kaidah
درع
المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”
Jika ia memakai cadar maka
mendatangkan mashlahat yaitu melaksanakan sunnah, jika ia tidak pakai cadar
maka menolak mafsadat yaitu tidak ridhanya orang tua, dikucilkan dan putusnya
silaturahmi. Maka dengan kaidah ini ia wajib menolak mafsadat dengan tidak
memakai cadar. Selain itu hukum wajib ridha orang tua didahulukan dari hukum
sunnah memakai cadar.
Akan tetapi kasus seperti ini sangat
jarang sekali kita temui, yang ada adalah keluarga yang tadinya keras dan
sangat anti cadar akhirnya luluh dengan dakwah lembut dan bijaksana dari akhwat
tersebut. Sejak memakai cadar ia semakin berbakti kepada orang tua, semakin
rajin, semakin ramah terhadap orang lain, IPK meningkat dan semakin menunjukkan
perubahan ke arah positif. Beberapa banyak tempat yang dulunya anti cadar
sekarang cadar adalah menjadi hal yang biasa. Oleh karena itu harus tetap
bersemangat mendakwahkah sunnah yang satu ini.
Bersambung insyaAllah…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar