Di kalangan awam, terjadi pemahamann
bahwa pada malam Jum’at itu disunnahkan. Bahkan inilah yang dipraktekkan.
Memang ada hadits yang barangkali jadi dalil, namun ada pemahaman yang kurang
tepat yang dipahami oleh mereka.
Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ
، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa yang mandi pada hari
Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal
waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam,
mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti
puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ada ulama yang menafsirkan maksud
hadits penyebutan mandi dengan ghosala bermakna mencuci kepala,
sedangkan ightasala berarti mencuci anggota badan lainnya. Demikian
disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Bahkan inilah makna yang lebih tepat.
Ada tafsiran lain mengenai makna
mandi dalam hadits di atas. Sebagaimana kata Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad,
قال الإمام أحمد : (غَسَّل) أي : جامع أهله ،
وكذا فسَّره وكيع
Imam Ahmad berkata, makna ghossala
adalah menyetubuhi istri. Demikian ditafsirkan pula oleh Waki’.
Tafsiran di atas disebutkan pula
dalam Fathul Bari 2: 366 dan Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Tentu hubungan intim
tersebut mengharuskan untuk mandi junub.
Namun kalau kita lihat tekstual
hadits di atas, yang dimaksud hubungan intim adalah pada pagi hari pada hari
Jum’at, bukan pada malam harinya. Sebagaimana hal ini dipahami oleh para
ulama dan mereka tidak memahaminya pada malam Jum’at.
وقال السيوطي في تنوير
الحوالك: ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين
اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي
هريرة.
As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik
dan beliau menguatkan hadits tersebut berkata: Apakah kalian lemas menyetubuhi
istri kalian pada setiap hari Jum’at (artinya bukan di malam hari, -pen)?
Karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala: (1) pahala mandi Jum’at, (2)
pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi). Yaitu hadits yang dimaksud
dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah.
Dan sah-sah saja jika mandi Jum’at
digabungkan dengan mandi junub. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,
“Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud
tersebut dibolehkan.” (Al Majmu’, 1: 326)
Intinya, sebenarnya pemahaman kurang
tepat yang tersebar di masyarakat awam. Yang tepat, yang dianjurkan adalah
hubungan intim pada pagi hari ketika mau berangkat Jumatan, bukan di malam
hari. Tentang anjurannya pun masih diperselisihkan oleh para ulama karena
tafsiran yang berbeda dari mereka mengenai hadits yang kami bawakan di awal.
Wallahu
a'lam.
Wallahu
waliyyut taufiq was sadaad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar