Adzan dan Iqomah merupakan di antara
amalan yang utama di dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam
bersabda :
“Imam sebagai penjamin dan muadzin
(orang yang adzan) sebagai yang diberi amanah, maka Allah memberi petunjuk
kepada para imam dan memberi ampunan untuk para muadzin” [1]
Berikut sedikit penjelasan yang
berkaitan dengan tata cara adzan dan iqomah.
Pengertian Adzan
Secara bahasa adzan berarti
pemberitahuan atau seruan. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat At Taubah
Ayat 3:
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ
“dan ini adalah seruan dari Allah
dan Rasul-Nya kepada umat manusia”
Adapun makna adzan secara istilah
adalah seruan yang menandai masuknya waktu shalat lima waktu dan dilafazhkan
dengan lafazh-lafazh tertentu. [2]
Hukum Adzan
Ulama berselisih pendapat tentang
hukum Adzan. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum azan adalah sunnah muakkad,
namun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang
mengatakan hukum adzan adalah fardu kifayah[3]. Akan tetapi perlu
diingat, hukum ini hanya berlaku bagi laki-laki. Wanita tidak diwajibkan atau
pun disunnahkan untuk melakukan adzan[4].
Syarat Adzan[5]
1.
Telah Masuk Waktu Shalat
Syarat sah adzan adalah telah
masuknya waktu shalat, sehingga adzan yang dilakukan sebelum waktu solat masuk
maka tidak sah. Akan tetapi terdapat pengecualian pada adzan subuh. Adzan subuh
diperbolehkan untuk dilaksanakan dua kali, yaitu sebelum waktu subuh tiba dan
ketika waktu subuh tiba (terbitnya fajar shadiq). [6]
2. Berniat
adzan
Hendaknya seseorang yang akan adzan
berniat di dalam hatinya (tidak dengan lafazh tertentu) bahwa ia akan melakukan
adzan ikhlas untuk Allah semata.
3.
Dikumandangkan dengan bahasa arab
Menurut sebagian ulama, tidak sah
adzan jika menggunakan bahasa selain bahasa arab. Di antara ulama yang
berpendapat demikian adalah ulama dari Madzhab Hanafiah, Hambali, dan Syafi’i.
4.
Tidak ada lahn dalam pengucapan lafadz adzan yang merubah makna
Maksudnya adalah hendaknya adzan
terbebas dari kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut bisa merubah
makna adzan. Lafadz-lafadz adzan harus diucapkan dengan jelas dan benar.
5.
Lafadz-lafaznya diucapkan sesuai urutan
Hendaknya lafadz-lafadz adzan
diucapkan sesuai urutan sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang sahih.
Adapun bagaimana urutannya akan dibahas di bawah.
6.
Lafadz-lafadznya diucapkan bersambung
Maksudnya adalah hendaknya antara
lafazh adzan yang satu dengan yang lain diucapkan secara bersambung tanpa
dipisah oleh sebuah perkataan atau pun perbuatan di luar adzan. Akan tetapi
diperbolehkan berkata atau berbuat sesuatu yang sifatnya ringan seperti bersin.
7.
Adzan diperdengarkan kepada orang yang tidak berada di tempat muadzin
Adzan yang dikumandangkan oleh
muadzin haruslah terdengar oleh orang yang tidak berada di tempat sang muadzin
melakukan adzan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengeraskan suara atau
dengan alat pengerasa suara.
Sifat Muadzin
1.
Muslim
Disyaratkan bahwa seorang muadzin
haruslah seorang muslim. Tidak sah adzan dari seorang yang kafir. [7]
2.
Ikhlas hanya mengharap wajah Allah
Sepatutnya seorang muadzin melakukan
adzan dengan niat ikhlas mengaharap wajah Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa salam bersabda : “Tetapkanlah seorang muadzin yang tidak
mengambil upah dari adzannya itu.”[8]
3.
Adil dan amanah
Yaitu hendaklah muadzin adil dan
amanah dalam waktu-waktu shalat.
4.
Memiliki suara yang bagus
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
salam bersabda kepada sahabat Abdullah bin Zaid: “pergilah dan
ajarkanlah apa yang kamu lihat (dalam mimpi) kepada Bilal, sebab ia memiliki
suara yang lebih bagus dari pada suaramu” [9]
5.
Mengetahui kapan waktu solat masuk
Hendaknya seorang muadzin mengetahui
kapan waktu solat masuk sehingga ia bisa mengumandangkan adzan tepat pada awal
waktu dan terhindar dari kesalahan. [10]
Sifat Adzan [11]
Terdapat tiga cara adzan, yaitu :
- Adzan dengan 15 kalimat, yaitu dengan lafazh [12]:
4x اَللهُ اَكْبَرُاَشْهَدُ اَنْ
لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ ×2
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ ×2
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ ×2
حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ ×2
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ ×2
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ ×2
حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ ×2
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Adzan
seperti ini adalah cara yang dipilih oleh abu hanifah dan imam ahmad.
- Adzan dengan 19 kalimat [13], yaitu sama seperti adzan cara pertama akan tetapi ditambah dengan tarji’ (pengulangan) pada syahadatain. Tarji’ adalah mengucapkan syahadatain dengan suara pelan –tetapi masih terdengar oleh orang-orang yang hadir- kemudian mengulanginya kembali dengan suara keras. Jadi lafazah “asyhadu alla ilaaha illallaah”dan“asyhadu anna muhammadarrasulullah”masing-masing diucapkan empat kali. Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i.
- Adzan dengan 17 kalimat, yaitu sama dengan cara adzan kedua akan tetapi takbir pertama hanya diucapkan dua kali, bukan empat kali. Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh Imam Malik dan sebagian Ulama’ Madzhab Hanafiah. Akan tetapi menurut penulis Shahiq Fiqh Sunnah, hadits yang menjelaskan kaifiyat ini adalah hadits yang tidak sahih. Sehingga adzan dengan cara ini tidak disyariatkan.
Yang Dianjurkan bagi Muadzin
1. Adzan
dalam keadaan suci
Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum
yang menganjurkan agar manusia dalam keadaan suci ketika berdizikir (mengingat)
kepada Allah.
2.
Adzan dalam keadaan berdiri
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa salamdalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar : “berdiri
wahai bilal! Serulah manusia untuk melakukukan solat!”
3.
Adzan menghadap kiblat
4.
Memasukkan jari ke dalam telinga
Ini adalah perbuatan yang biasa
dilakukan oleh sahabat Bilal ketika adzan. [14]
5.
Menyambung tiap dua-dua takbir
Maksudnya adalah menyambungkan
kalimat Allahu akbar-allahu akbar, tidak dijeda antara keduanya. [15]
6.
Menolehkan kepala ke kanan ketika mengucapakan “hayya ‘alas shalah”dan
menolehkan kepala ke kiri ketika mengucapakan “hayya ‘alal falah”. [16]
7.
Menambahkan “ash shalatu khairum minannaum” pada azan subuh. [17]
Pengertian Iqamah
Iqamah secara istilah maknanya
adalah pemberitahuan atau seruan bahwa sholat akan segera didirikan dengan
menyebut lafazh-lafazh khusus. [18]
Hukum Iqamah
Hukum iqamah sama dengan hukum
adzan, yaitu fardu kifayah. Dan hukum ini juga tidak berlaku untuk wanita. [19]
Sifat Iqamah
Ada dua cara iqamah [20]:
1. Dengan sebelas kalimat [21],
yaitu :
2x
اَللهُ اَكْبَرُ
1x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
1x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
1x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
1xحَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2xقَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
1x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
1x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
1x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
1xحَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2xقَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2. Dengan tujuh belas kalimat [22],
yaitu :
4xاَللهُ اَكْبَرُ
2x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
2x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
2x حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2x قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
2x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
2x حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2x قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Apakah yang Melaksanakan Iqamah
Harus Orang yang Mengumandangkan Adzan?
Sebagian besar ulama’ mengatakan
hukumnya adalah hanya anjuran dan tidak wajib, sebagaimana kebiasaan Sahabat
Bilal, beliau yang adzan beliau pula yang iqamah. Dan boleh hukumnya jika yang
adzan dan iqamah berbeda. [23]
Hukumnya makruh/dibenci, pendapat
ini dikemukakan oleh beberapa ashhab madzhab syafi'i, diantaranya Syekh Abu
Hamid Al-Juwaini dan Imam Al-Baghowi. Mereka mendasarkan pendapatnya pada
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir rodhiyallohu 'anhu ;
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: " نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَكُونَ الْإِمَامُ مُؤَذِّنًا
"Dari Jabir bin Abdulloh, ia
berkata : "Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam melarang yang menjadi
imam adalah orang yang adzan". (
Sunan Kubro Lil-Baihaqi, no.2040 )
Catatan Kaki
[1] Hadits shahih diriwayatkan oleh
Abu Dawud (1203), At Tirmidzi (207), dan Ahmad (II/283-419)
[2] Lihat Taisirul ‘Alam Syarah
‘Umdatul Ahkam, hal 84, cetakan Maktabah Al Asadi, Karya Syaikh
Abdullah Al Bassam.
[3] Diantara ulama yang berpendapat
bahwa hukum adzan adalah fardu kifayah adalah sebagian Ulama’ Mazhab Malikiyah
dan Syafi’iah, Imam Ahmad, Atha’ bin Abi Robah, Mujahid, Al Auza’i, Ibnu Hazm,
dan Ibnu Taimiyah. Sedangkan ulama’ yang berpendapat hukumnya adalah sunnah
muakkad adalah Imam Abu Hanifah, sebagian Ulama’ Madzhab Syafi’iah dan
Malikiyah. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah
Litturotsi, Jilid I,halaman 240,karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[4] Berdasarkan hadits shahih yang
diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Sahabat Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa salam bersabda “Tidak ada adzan dan iqomah bagi wanita”
[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah,
cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I,halaman 243, karya Syaikh Kamal
bin As Sayid Salim.
[6] Ulama’ berselisih pendapat
tentang hukum adzan sebelum waktu subuh tiba. Pendapat yang benar adalah hal
tersebut dianjurkan. Ulama’ yang berpendapat bahwa hal tersebut dianjurkan diantaranya
adalah Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Al Auza’i, Ishaq, Abu Tsauri, Abu Yusuf, dan
Ibnu Hazm.
[7] Lihat Taudihul Ahkam Syarah
Bulughul Maram, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 605, karya Karya
Syaikh Abdullah Al Bassam.
[8] Hadits Shahih diriwayatkan oleh
Abu Daud (531), At Tirmidzi (672), Ibnu Majah (714), dan An Nasa-i (672)
[9] Hadits Hasan diriwayatkan oleh
Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.
[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah,
cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 247, karya Syaikh Kamal
bin As Sayid Salim.
[11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah,
cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 247, karya Syaikh Kamal
bin As Sayid Salim.
[12]Hadits Hasan diriwayatkan oleh
Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.
[13] Hal ini berdasarkan sebuah
hadits hasan dari Sahabat Abi Mahdzuroh yang diriwayatkan oleh Abu Dawud
(500-503), At Tirmidzi (192), Ibnu Majah (709), dan An Nasa’i (II/4).
[14] Hadits Shahih diriwayatkan oleh
At Tirmidzi (197) dan Ahmad (IV/308).
[15] Berdasarkan hadits yang
diriwayatkan dari sahabat Umar bn Khattab oleh Imam Muslim (385) dan Abu Dawud
(523).
[16] Berdasarkan hadits shahih yang
diriwayatkan Imam Bukhari (187) dan Muslim (503) dari Sahabat Abu Juhaifah.
[17] Berdasarkan hadits shahih yang
diriwayatkan oleh Ahmad (16043), Abu Dawud (499), At Tirmidzi (189), dan
Ibnu Khuzaimah (386) dari Sahabat Anas bin Malik.
[18] Lihat Taudihul Ahkam Syarah
Bulughul Maram, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 573, karya Syaikh
Abdullah Al Bassam.
[19] Ulama’ yang berpendapat bahwa
adzan hukumnya adalah fardu kifayah maka mereka juga berpendapat iqomah
hukumnya adalah fardu kifayah. Begitu juga dengan ulama’ yang berpendapat bahwa
adzan itu sunnah muakkad, maka iqomah juga sunnah
muakkad. Lihat Taisirul ‘Alam Syarah ‘Umdatul Ahkam, hal 85,
cetakan Maktabah Al Asadi dan Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Marom, Cetakan
Darul Mayman, Jilid I, halaman 573, keduanya Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah,
cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 254, karya Syaikh Kamal
bin As Sayid Salim.
[21] Berdasarkan hadits hasan yang
diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan
lain-lain.
[22] Hal ini berdasarkan sebuah hadits
hasan dari Sahabat Abi Mahdzurah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (500-503), At
Tirmidzi (192), Ibnu Majah (709), dan An Nasa’i (II/4)
[23] Lihat Shahih Fiqh Sunnah,
cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 255, karya Syaikh Kamal
bin As Sayid Salim.
Catatan editor
- Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa kita disunnahkan melatunkan adzan dengan suara yang baik dan hukum melagukan adzan itu makruh. (Demikian perkataan beliau dari durus Al Muntaqa Al Akhbar ketika menjelaskan masalah Adzan). Karena melagukan adzan sering terjadi lahn (kesalahan dalam pengucapan). Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar